Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 1 Jam
Persyaratan & Alur Berkas:
A. Mahasiswa yang Melaksanakan Pendidikan/Perkuliahan di Provinsi Jawa Timur Melakukan Penelitian di Jawa Timur : 1. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli) 2. Proposal (Permohonan Rekomendasi) -(Foto Copy) 3. Foto Copy Identitas/ KTP 4. Formulir Izin Penelitian yang telah diisi B. Mahasiswa yang Melaksanakan Pendidikan/Perkuliahan di Luar Provinsi Jawa Timur Melakukan Penelitian di Jawa Timur : 1. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli) 2. Proposal (Permohonan Rekomendasi) -(Foto Copy) 3. Foto Copy Identitas/ KTP 4. Pengantar dari Bakesbang & Linmas (Provinsi). (Asli) 5. Formulir Izin Penelitian yang telah diisi C. Mahasiswa yang Melaksanakan Pendidikan/Perkuliahan di Luar Negeri Melakukan Penelitian di Jawa Timur : 1. Surat dari Dirjen Kesbang Pol Kemendagri di Jakarta (Asli) 2. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli) 3. Paspor / Visa (Foto Copy) 4. Identitas / KTP (Foto Copy) 5. Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (Foto Copy) 6. Proposal (Permohonan Rekomendasi) D. Lembaga/PT Melakukan Penelitian di Jawa Timur : 1. Rekomendasi dari Dirjen Kesbang & Pol Kemendagri Jakarta (ASLI) 2. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli) 3. Proposal (Permohonan Rekomendasi) -(Foto Copy) 4. Foto Copy Identitas/ KTP 5. Formulir Izin Penelitian yang telah diisi
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Tanda Pengenal Identitas Diri 2. Formulir Permohonan
Badan Keuangan Daerah
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. SSPD dan/atau SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD 2. Pembayaran menyesuaikan dnegan nominal yang tertera pada SSPD dan/atau SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD 3. Pembayaran pajak daerah yang terutang untuk Wajib Pajak dengan prinsip self assessment dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya masa pajak 4. Pajak daerah terutang SKPD, wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) buan sejak tanggal diterbitkan 5. Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari kerja berikutnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Jadwal: Senin - JumatBelum ada rincian jenis produk layanan terdaftar pada instansi ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: Setelah pembayaran iuran sampai tanda bukti kepesertaan diterima 7 hari
Persyaratan & Alur Berkas:
Persyaratan Pendaftaran Pemberi Kerja/BadanUsaha (PK/BU) : 1. Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja/BadanUsaha (diisi lengkap) 2. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data TenagaKerja (diisi lengkap) 3. Formulir Rincian Iuran Tenaga Kerja (diisilengkap Persyaratan Pendaftaran Tenaga Kerja 1. Formulir Pendaftaran (disi Lengkap) 2. Fotokopi KTP 3. Fotocopi KK
Durasi pelayanan: Setelah pembayaran iuran sampai tanda bukti kepesertaan diterima 7 hari
Persyaratan & Alur Berkas:
1. KTP Tenaga Kerja
Durasi pelayanan: Informasi diterima dihari yang sama
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Kartu Peserta BPJS 2. KTP Tenaga Kerja
Durasi pelayanan: 5 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Kartu Peserta BPJS 2. Kartu Keluarga 3. KTP Tenaga Kerja 4. Referensi Kerja 5. Buku Tabungan NPWP (Saldo lebih dari 50 juta)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 3 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. FC Kartu Keluarga lama. 2. FC Buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian. 3. SPTJM untuk perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. FC KK lama; dan 2. FC Akte kematian
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. FC KK lama; 2. FC Buku Nikah atau Akta Perceraian; 3. Berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. KK lama; 2. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (pindah datang, perubahan alamat, status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan), dan perubahan elemen data. 3. Surat pernyataan pengasuhan anak dari orang tua/wali dan atau surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga (jika perubahan data atas peristiwa kependudukan karena pindah penduduk)
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika KK hilang); 2. KK yang rusak (jika KK rusak); 3. KTP-elektronik.
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil asal (jika terjadi pindah datang); 2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting jika terjadi perubahan data; 3. KTP-el yang rusak (jika penerbitan karena KTP rusak); 4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP-el nya hilang; 5. KK.
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. KK asli orang tua/wali; 2. KTP-el asli kedua orang tua/wali; 3. FC Akte kelahiran; 4. Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari. Background merah untuk anak kelahiran tahun ganjil dan biru untuk kelahiran tahun genap.
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. KTP-El 2. KIA 3. Jika WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak atau kost maka perlu surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah. 4. Apabila anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur sebagai kepala keluarga, maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya sehingga diperlukan surat pernyataan bersedia menjadi wali.
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. FC. Kartu Keluarga; 2. Apabila seluruh anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur sebagai kepala keluarga, maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya (saudara terdekat) dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. SKP-WNI 2. KTP-el; 3. KIA; 4. Jika WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak atau kost maka perlu surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum. 2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah; 3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga; 4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya. 5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a. 6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b. Catatan: Apabila permohonan Online, maka dokumen yang dikirim adalah foto/scan dari dokumen asli.
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum. 2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah; 3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; 4. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan; 5. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a; 6. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b Catatan: Apabila permohonan Online, maka semua dokumen yang dikirim adalah foto/scan dari dokumen asli
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau 2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;Fotokopi KK orang tua. Catatan : Apabila permohonan online, maka semua dokumen yang dikirim adalah foto/scan dari dokumen asli
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI; 2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia Catatan : Apabila permohonan online, maka semua dokumen yang dikirim adalah foto/scan dari dokumen asli
Dinas Kesehatan
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 14 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL); 2. Hasil pemeriksaan laboratorium air bersih dan makanan; 3. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan bagi pengelola/penanggung jawab; 4. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan bagi penjamah makanan.
Durasi pelayanan: 14 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL); 2. Hasil pemeriksaan laboratorium air bersih dan makanan; 3. Sertifikat penyuluhan/ surat keterangan bagi penjamah makanan; 4. Sertifikat penyuluhan/ surat keterangan bagi petugas kebersihan.
Durasi pelayanan: 14 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Permohonan tertulis kepada Bupati Pacitan; 2. Fotokopi KTP pemohon; 3. Surat keterangan domisili usaha; 4. Denah lokasi dan denah bangunan usaha; 5. Data produk pangan yang diproduksi; 6. Sampel hasil produk pangan yang diproduksi; 7. Pas Foto (4x6) 2 lembar
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 3 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Surat Permohonan 2. Fotokopi NIB 3. Fotokopi NPWP 4. Daftar pegawai/penanggungjawab (Apoteker/dokter hewan) 5. Surat pernyataan kesiapan dilakukan kunjungan/pemeriksaan lapangan
Durasi pelayanan: 3 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Surat Permohonan 2. NIB 3. Fotokopi NPWP 4. Daftar pegawai/penanggungjawab 5. Surat pernyataan kesiapan dilakukan kunjungan/pemeriksaan lapangan
Durasi pelayanan: 3 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Surat Permohonan 2. NIB 3. Fotokopi NPWP 4. Daftar pegawai/penanggungjawab 5. Surat pernyataan kesiapan dilakukan kunjungan/pemeriksaan lapangan
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 7 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Perusahaan melakukan permohonan melalui SIINas 2. Permohonan melalui SIINas tidak akan di proses pada hari libur (sabtu, minggu danlibur nasional 3. Apabila ada penolakan pendaftaran maka petugas UP2 wajib memberi informasi kepadaperusahaan alasan penolakan melalui SIINas
Dinas Lingkungan Hidup
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 14 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL; 2. Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Surat Pernyataan Kebenaran Data Formulir UKL-UPL; 4. Bukti Konfirmasi Kesesuaian Usaha/Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau rekomendasi kesesuaian Usaha/Kegiatan dengan pemanfaatan ruang; 5. Persetujuan awal tergantung jenis rencana usaha/kegiatan; 6. Persetujuan Teknis: a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi c. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau d. Analisa Dampak Lalu Lintas. 7. Formulir UKL-UPL 8. File Hard copy dan soft copy
Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 3 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Surat Izin Kegiatan 2. Proposal Kegiatan 3. Fotocopy KTP
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jadwal: Senin - JumatBelum ada rincian jenis produk layanan terdaftar pada instansi ini.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jadwal: Senin,Selasa,Rabu,Kamis,JumatDurasi pelayanan: 15 menit
Persyaratan & Alur Berkas:
KTP, Email
Durasi pelayanan: 20 menit
Persyaratan & Alur Berkas:
-
Durasi pelayanan: 20 menit
Persyaratan & Alur Berkas:
-
Durasi pelayanan: 30 menit
Persyaratan & Alur Berkas:
1. KTP
Durasi pelayanan: 1 jam
Persyaratan & Alur Berkas:
-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jadwal: Senin - JumatBelum ada rincian jenis produk layanan terdaftar pada instansi ini.
Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Surat Permohonan 2. Surat Pengantar Rekrut 3. Foto Copy KTP 4. Foto Copy KK 5. Foto Copy Akta Kelahiran 6. Foto Copy Ijazah Terakhir 7. Foto Copy Akta Nikah Bagi Yang Telah Memiliki 8. Persetujuan Suami/Istri/Orang Tua Bermaterai 9. Paspor CPMI 10. Perjanjian Penempatan Kerja dari Pemberi Kerja
Durasi pelayanan: 30 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Pembuatan AK/I yang dilakukan secara online harus sesuai dengan persyaratan : 2. Membuat akun pada aplikasi SISNAKER atau website siapkerja.kemnaker.go.id 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar 4. Fotokopi Ijazah terakhir 1 lembar 5. Fotokopi sertifikat keterampilan yang dimiliki (bila ada) 1 lembar 6. Fotokopi surat keterangan kerja (bila ada) 1 lembar 7. Pas foto ukuran 3 x 4 berwarna 1 lembar
Dinas Perhubungan
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 30 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Foto copy identitas pemilik kendaraan 2. Foto copy ijin trayek 3. Foto copy STNK 4. Foto copy Buku Uji 5. KPS Asli
Dinas Perikanan Pacitan
Jadwal: Senin - JumatBelum ada rincian jenis produk layanan terdaftar pada instansi ini.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Jadwal: Senin - JumatBelum ada rincian jenis produk layanan terdaftar pada instansi ini.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
Jadwal: Senin - JumatBelum ada rincian jenis produk layanan terdaftar pada instansi ini.
Dinas Sosial
Jadwal: Senin - JumatBelum ada rincian jenis produk layanan terdaftar pada instansi ini.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
Jadwal: Minggu ke-1 dan ke-3|08:00 - 15:00 WIBBelum ada rincian jenis produk layanan terdaftar pada instansi ini.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Wajib Pajak Badan berorientasi pada profit (profit oriented) maupun tidak berorientasi pada profit (non profit oriented): a. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: 1) Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau 2) Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing; b. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi: 1) WNI: fotokopi kartu NPWP; dan 2) WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; 1. Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation): a. Fotokopi perjanjian kerjasana atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation); b. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; c. Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi: 1) WNI: fotokopi Kartu NPWP; dan 2) WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; 3. Cabang Wajib Pajak Badan: a. Fotokopi Kartu NPWP pusat; b. Dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang meliputi: 1) WNI: fotokopi Kartu NPWP; dan 2) WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Durasi pelayanan: 1 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berupa: a. Bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau b. Bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) Fotokopi paspor; dan 2) Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); 2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputudan hakim, berupa fotokopi KTP; 3. Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa: a. Fotokopi KTP; b. Fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; c. Fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan d. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; 4. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selain: a. Wanita kawin yang: 1) Melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis; 2) Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan; atau 3) Menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau b. Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, berupa fotokopi KTP; 4. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya, berupa fotokopi Kartu NPWP orang pribadi.
Kantor Pertanahan Pacitan
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 5 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. 2. Surat kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan,yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket. 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. 5. Sertipikat tanah dan sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat hak tanggungan hilang 6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari kreditur 7. Fotokopi KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukumpenerima HT (kreditur) dan atau kuasanya yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
Durasi pelayanan: 5 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup 2. Surat Kuasa jika yang mengajukan permohonan bukan yang bersangkutan bermaterai cukup 3. Foto copy identitas pemohon KTP yang masih berlaku dan kuasa apabila dikuasakan. 4. Foto Copy Akta Pendirian Badan Hukum yang telah disahkan 5. Sertipikat Hak Atas Tanah (Asli) 6. Surat persetrujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan) 7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket 8. Bukti pelunasan BPHTB 9. IMB/surat keterangan kepala desa/lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 M2
Durasi pelayanan: 10 Hari Kerja
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau 2. kuasanya di atas meterai cukup 3. Surat Kuasa apabila dikuasakan 4. Fotokopi identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan 5. yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 6. Fotokopi NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum 7. Proposal rencana kegiatan teknis 8. Sketsa lokasi yang dimohon 9. Fotokopi dasar penguasaaan tanah 10 Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Kejaksaan Negeri
Jadwal: Senin - JumatBelum ada rincian jenis produk layanan terdaftar pada instansi ini.
Kementerian Agama
Jadwal: Senin - JumatBelum ada rincian jenis produk layanan terdaftar pada instansi ini.
Kepolisian Resor Pacitan
Jadwal: Kamis & JumatDurasi pelayanan: 1 jam
Persyaratan & Alur Berkas:
1. FC KTP
Durasi pelayanan: 1 jam
Persyaratan & Alur Berkas:
1. KTP / SIM lama
Durasi pelayanan: 15 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ); 2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ); 3. Fotocopy Akte Kelahiran atau fotocopy ijazahterakhir; 4. Foto Berwarna Background Merah ukuran 4 X6 = 6 Lembar 5. Rekomendasi Catatan Kepolisian untukyang Keluar Negeri ( sesuai Keperluan )(diterbitkan di POLDA ) 6. Foto copy paspor;
Durasi pelayanan: 5 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Daftar SKCK Online di web(http://skck.polri.go.id); 2. Code Barcode bukti telah daftar Online; 3. Bukti pembayaran BRIVA (apabila bayarmelalui BRIVA);. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ); 5. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ); 6. Fotocopy Akte Kelahiran atau fotocopy ijazahterakhir; 7. Foto Berwarna Background Merah ukuran 4 X 6= 6 Lembar
Durasi pelayanan: 10 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Mengajukan permohonan tertulis; 2. Melampirkan SIM Asli dan 2 (dua) lembar Foto copy SIM; 3. Sehat jasmani dinyatakan dengan surat keterangan dokter; 4. Sehat rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter; 5. Melampirkan foto copi KTP 2 (dua) lembar;
Layanan Prioritas Khusus
Jadwal: Senin,Selasa,Rabu,Kamis,Jumat|08:00 - 15:00 WIBBelum ada rincian jenis produk layanan terdaftar pada instansi ini.
Pengadilan Agama Pacitan
Jadwal: Senin - JumatBelum ada rincian jenis produk layanan terdaftar pada instansi ini.
Pengadilan Negeri
Jadwal: Senin - JumatBelum ada rincian jenis produk layanan terdaftar pada instansi ini.
Perusahaan Daerah Air Minum
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 15 menit
Persyaratan & Alur Berkas:
-
Durasi pelayanan: 3 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
Kode ID Pelanggan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 3 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Mengisi Slip Setoran 2. Menyiapkan Uang
Durasi pelayanan: 3 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Buku Tabungan 2. KTP
Durasi pelayanan: 3 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
Kode ID Billing
Durasi pelayanan: 3 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
Menyiapkan Kode Virtul Account
Durasi pelayanan: 3 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Mengisi Slip Transfer 2. Membawa KTP dan Buku Tabungan
Durasi pelayanan: 3 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
Menyiapkan Lembar BPHTB (daeri BKD)
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 1 jam
Persyaratan & Alur Berkas:
1. Copy KTP
Durasi pelayanan: 1 jam
Persyaratan & Alur Berkas:
1. FC KTP
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Jadwal: Senin - JumatDurasi pelayanan: 30 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
Syarat pendaftaran menjadi rekanan LPSE Kabupaten Pacitan berkas yang harus disiapkan sebagai berikut : 1. Untuk Badan Usaha a. KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (asli dan fotokopi/scan asli dalam format PDF) b. NPWP (asli dan fotokopi/scan asli dalam format PDF) c. Nomor Induk Berusaha (NIB) /ijin usaha sesuai bidang masing-masing masih berlaku (asli dan fotokopi/scan asli dalam format PDF) d. Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir (jika ada) (asli dan fotokopi/scan asli dalam format PDF) e. Penyedia yang diwakili direktur atau direksi (namanya ada dalam akta) datang ke LPSE melakukan verifikasi data. f. Daftar online dapat dilakukan langsung di kantor LPSE atau dilakukan secara mandiri 2. Untuk Perorangan a. KTP pemilik usaha/ Pribadi (asli dan fotokopi/scan asli dalam format PDF) b. NPWP Pribadi (asli dan fotokopi/scan asli dalam format PDF) c. Nomor Induk Berusaha (NIB) (asli dan fotokopi/scan asli dalam format PDF) d. Penyedia yang diwakili datang ke LPSE melakukan verifikasi data wajib melampirkan surat kuasa e. Daftar online dapat dilakukan langsung di kantor LPSE atau dilakukan secara mandiri
Durasi pelayanan: 30 Menit
Persyaratan & Alur Berkas:
Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, persyaratan kualifikasi usaha penyedia Katalog Elektronik adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui syarat & ketentuan penyedia katalog elektronik 2. Memiliki izin usaha dengan merinci KBLI yang sesuai dengan Etalase Produk. Pencarian KBLI mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dapat diunduh melalui bps.go.id, atau diakses melalui oss.go.id 3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) 4. Akta pendirian beserta perubahannya dan Pengesahan dari Kemenkumham (untuk Pelaku Usaha Badan Usaha) 5. Tidak sedang dikenakan Status Daftar Hitam 6. Menyampaikan struktur pembentuk harga (apabila dipersyaratkan pada pendaftaran etalase produk)